Lindungi Rakyat, Kemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin
Untuk melindungi rakyat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Bertindak tegas pada bisnis penjualan expert advisor/robot trading tak berizin PT DNA Pro Akademi terhadap Pada hari Jumat (28/01/2022) di Jakarta Pusat
"Kesibukan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan pada PT DNA Pro Akademi Yang sudah menjalankan aktivitas bisnis penjualan expert advisor/robot trading dengan memakai platform MLM atas dasar legalitas berupa nomor Induk berusaha (NIB) dengan klasifikasi Standar Lapangan Usaha Indonesia 47999 (Perdagangan eceran tidak di toko, kios, kaki lima,dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak miliki izin usaha penjualan langsung," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.
Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan Menjelaskan, berdasarkan keputusan ketetapan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aktivitas bisnis penjualan langsung termasuk di dalam kategori risiko tinggi.
"Pelaku bisnis penjualan segera yang tidak mempunyai perizinan berusaha bisa dikenakan peraturan pidana. hal ini disesuaikan bersama keputusan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahunan 2020 berkaitan Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," Tutur Pohan.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanajuga mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam melaksanakan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Masyarakat dapat melaksanakan pengecekan legalitas pelaku bisnis di www.bappebti.go.id. sedangkan para pelaku bisnis diharapkan sanggup mematuhi ketetapan di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 berkaitan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 Berkenaan Perdagangan Berjangka Komoditi,"Ungkap Wisnu.
Kepala Biro Ketentuan Perundang-Undangan dan Penindakan bappebti Aldison menambahkan, aktivitas pengamanan ini diharapkan sanggup memberikan dampak jera kepada pelaku bisnis yang tidak taat ketetapan dan memberi tambahan contoh kepada pelaku bisnis lain supaya menjalankan kesibukan usahanya disesuaikan bersama dengan ketentuan.
"kegiatan ini juga dikerjakan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang sudah melarang kegiatan bisnis PT DNA Pro Akademi pada januari 2022,” jelasnya.
Sumber :
https://kominfo.go.id/content/detail/39670/lindungi-masyarakat-kemendag-tertibkan-robot-trading-tak-berizin/0/berita
Posting Komentar untuk "Lindungi Rakyat, Kemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin "